Sabtu, 26 Januari 2019

Kompetensi Guru




1.      Sebutkan 4 kompetensi guru?
Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi:
a.      Kompetensi pedagogik: merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.
b.      Kompetensi kepribadian: merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c.       Kompetensi sosial: berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.
d.      Kompetensi profesional: merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan.

2.      Mengapa guru perlu memahami kompetensi pedagogi?
Karena kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dasar yang menentukan keberhasilan sebuah proses pembelajaran, dimana guru dituntut untuk mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa guna mengembangkan potensi siswa secara optimal.

3.      Mengapa guru perlu memahami kompetensi pedagogi guru Abad 21?
Guru perlu memahami kompetensi pedagogik guru Abad 21 agar mampu menghadapi tantangan Abad 21 dan mampu melakukan akselerasi terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang luar biasa cepat dan canggih di segala bidang, sehingga pembelajaran di kelas bisa disesuaikan dan terintegrasi dengan standar kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Disamping itu karakteristik siswa Abad 21 juga sangat berbeda dengan era sebelumnya, sehingga menjadi sebuah kaharusan bagi guru untuk memiliki kemampuan pedogogik guru dengan karateristik dan keterampilan yang diperlukan di abad 21. 

4.      Apa saja bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi guru?
Ada banyak bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi guru diantaranya adalah peningkatan kompetensi melalui belajar sendiri ataupun mengikuti seminar, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga profesi guru (PGRI), kelompok kerja guru (KKG), MGMP, konsorsium, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan.

ads

Ditulis Oleh : Lukman Psiko Hari: 08.44 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar