Minggu, 27 Januari 2019

RANCANGAN STRATEGI PENGEMBANGAN GURU BK BERKELANJUTAN

Nama Sekolah: SMP Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo
NPSN: 69867985
Alamat: Jl. Raya Srirogo No.1
Kecamatan: Sidoarjo
Kabupaten/Kota: Sidoarjo
Nama Guru: Lukman Firdaus, S.Psi
Tahun Ajaran 2018-2019
Tanggal: 14 Juni 2018
Dimensi Tugas Utama/Indikator Kinerja Guru
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan dilakukan Guru untuk peningkatan kompetensi terkait dengan indikator kinerja guru
Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (diisi dengan memberi tanda √)
1
2
3
4
5
6




a
b

A. PEDAGOGIK
1.
 Menguasai teori dan praksis pendidikan.

Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan landasan dan prinsipprinsip pendidikan serta pembelajaran yang aktif, kreatif, mandiri, dan berpusat pada peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan peserta didik/ konseli.









Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan keragaman latar belakang budaya, ekonomi, dan sosial peserta didik/konseli.








2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.

Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli.









Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi.









Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.








3.
Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan.

Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.









Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jenis satuan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.









Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.


















B. KEPRIBADIAN
4.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Guru BK/Konselor berpenampilan rapi dan bersih.









Guru BK/Konselor berbicara dengan santun dan jujur kepada peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor bersikap dan mendorong kepada peserta didik/konseli untuk bersikap toleran.









Guru BK/Konselor memperlihatkan konsistensi dan memotivasi peserta didik/konseli dalam melaksanakan ibadah.








5.
Menghargai dan menjunjung tinggi nilainilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih.

Guru BK/Konselor merencanakan layanan BK yang mengacu kepada pengaplikasian pandangan dinamis tentang manusia sebagai mahluk bermoral spiritual, sosial, & individu.









Pelayanan BK yang dirancang oleh Guru BK/Konselor mendorong kepada pengembangan potensi positif individu.









Rancangan pelayanan BK mengacu kepada kebutuhan dan masukan balik peserta didik/konseli.









Pelayanan BK dirancang untuk mengembangkan sikap toleran dalam menjunjung hak azasi manusia pada peserta didik/konseli.








6.
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.

Guru BK/Konselor menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi dan perilaku yang terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.









Guru BK/Konselor menunjukkan kepekaan dan bersikap empati terhadap keragaman dan perubahan.









Guru BK/Konselor menampilkan toleransi tinggi terhadap peserta didik/konseli yang menghadapi stress dan frustasi.








7.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.

Guru BK/Konselor memotivasi peserta didik/konseli untuk berpartisipasi aktif dalam layanan BK yang diberikan.









Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK yang efektif sesuai dengan rancangan untuk mencapai tujuan pelayanan BK dalam waktu yang tersedia.









Guru BK/Konselor melaksanakan tugas layanan BK secara mandiri, disiplin, dan semangat agar peserta didik/konseli berpartisipasi secara aktif.


















C. SOSIAL
8.
Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja.

Guru lain dapat menunjukkan contoh penggunaan hasil pelayanan BK untuk membantu peserta didik/konseli dalam proses pembelajaran yang dilakukannya.









Guru BK/Konselor merencanakan pelayanan BK dengan menyertakan pihakpihak terkait di sekolah.









Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti bagaimana menjelaskan program dan hasil layanan BK kepada pihakpihak terkait di sekolah.









Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti permintaan guru lain untuk membantu penyelesaian permasalahan pembelajaran.








9.
Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.

Guru BK/Konselor mentaati Kode Etik organisasi profesi BK (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya).









Guru BK/Konselor berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi guru BK/Konselor.









Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan organisasi profesi BK/Konselor untuk membangun kolaborasi dalam pengembangan program BK.








10.
Mengimplimentasi kolaborasi antar profesi.

Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.









Guru BK/Konselor dapat berkolaborasi dengan institusi atau profesi lain untuk mencapai tujuan pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan keahlian lain untuk membantu penyelesaian permasalahan peserta didik/konseli sesuai kebutuhan.









Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain.


















D. PROFESSIONAL
11.
Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli.

Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.









Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan BK yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen nontes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.









Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).









Guru BK/Konselor dapat menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan azas BK (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.








12.
Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.

Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).









Guru BK/Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai guru BK/konselor).









Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasardasar pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan BK sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.









Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.









Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan praktik format (kegiatan) pelayanan BK.








13.
Merancang program BK.

Guru BK/Konselor dapat menganalisis kebutuhan peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor dapat menyusun program pelayanan BK yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan.









Guru BK/Konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program pelayanan BK.








14.
Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.

Guru BK/Konselor dapat melaksanakan program pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/pribadi, dan sosial peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya program pelayanan BK.








15.
Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling.

Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi proses dan hasil program pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan BK.









Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan BK kepada pihak terkait.









Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program pelayanan BK berdasarkan analisis kebutuhan.








16.
Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.

Guru BK/Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor.









Guru BK/Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi guru BK/konselor.









Guru BK/Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan profesi dan kode etik profesional guru BK/konselor.









Guru BK/Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik/konseli.









Guru BK/Konselor dapat melaksanakan layanan pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli (misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data).









Guru BK/Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.









Guru BK/Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor.








17.
Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.

Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam BK.









Guru BK/Konselor mampu merancang penelitian dalam BK.









Guru BK/Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam BK.









Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK dengan mengakses jurnal yang relevan.



















Kompetensi Melaksanakan Tugas Tambahan









Kompetensi Melaksanakan Pengembangan Diri









Kompetensi Melaksanakan Publikasi Ilmiah









Kompetensi Melaksanakan Karya Inovatif








Guru BK/Konselor
Kepala Sekolah










Lukman Firdaus, S.Psi
Charis Santoso, S.S










Catatan
1.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru sendiri
2.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan bersama guru lain
3.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah
4.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di KKG/MGBK
5.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah atau KKG/MGBK
6.
Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasikan oleh Disdik untuk dipertimbangkan.

ads

Ditulis Oleh : Lukman Psiko Hari: 05.17 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar